Yogyakarta, 15 Juli 2024 – YAKKUM Emergency Unit (YEU) telah menyelenggarakan Pelatihan Pencegahan Pelecehan, Kekerasan dan Eksploitasi Seksual (PSEAH) serta Dukungan Psikologis Awal (DPA) pada Senin, 15 Juli 2024 di Yogyakarta. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas inovator lokal dalam rangkaian kegiatan Kemitraan untuk Inovasi yang Dipimpin Komunitas (CLIP) IDEAKSI dalam memberikan pemahaman mendalam tentang kebijakan perlindungan, termasuk pencegahan pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi seksual serta dukungan psikologis awal.
Sebagai bagian dari pengembangan inovasi di fase scale-up, YEU bekerja sama dengan Elrha, Start Network, dan ADRRN Tokyo Innovation Hub, menyelenggarakan pelatihan ini untuk membekali inovator lokal dalam menjalankan kegiatan inovasi dan pelayanan kemanusiaan.
Mengapa Pelatihan ini Penting Diadakan?
credit photo: Desy PR
Hal ini untuk memastikan terpenuhinya hak dan melindungi anak serta dewasa berisiko dari penyalahgunaan ataupun segala perbuatan yang tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan. Di sisi lain, pelatihan ini penting juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepekaan semua staf dan semua pihak yang bekerjasama dengan lembaga mengenai perlindungan anak dan dewasa rentan berisiko serta melindungi semua penerima manfaat program lembaga.
Definisi PSEAH (Protection from Sexual Exploitation, Abuse and Harassment) atau Perlindungan dari Eksploitasi Seksual, Penyalahgunaan, dan Pelecehan Seksual
credit photo: Desy PR
Kekerasan ialah segala bentuk kekerasan fisik atau mental, cedera atau pelecehan, pengabaian atau tindakan pelalaian, perlakuan emosional buruk atau kekerasan psikologis, pelecehan dan eksploitasi seksual, gangguan, atau eksploitasi komersial lainnya. Jenis-jenis kekerasan diantaranya kekerasan fisik, lisan, isyarat, tertulis, dan psikologis/emosional. Membangun budaya kerja yang aman adalah bebas dari kekerasan, pelecehan, eksploitasi dan penelantaran.
Eksploitasi seksual adalah penyalahgunaan posisi kerentanan, perbedaan, kekuasaan atau kepercayaan untuk tujuan seksual, termasuk, namun tidak terbatas pada, keuntungan kekuasaan atau kepercayaan untuk tujuan seksual, termasuk, namun tidak terbatas pada, mendapatkan keuntungan secara moneter, sosial atau politik dari eksploitasi seksual terhadap orang lain.
Penyalahgunaan seksual adalah gangguan fisik yang nyata atau ancaman gangguan fisik yang bersifat seksual, baik secara paksa atau dalam kondisi yang tidak setara atau paksaan.
Pelecehan seksual adalah rangkaian perilaku dan praktik yang tidak dapat diterima dan tidak diinginkan dari yang bersifat seksual yang mungkin termasuk (antara lain) saran atau tuntutan seksual, permintaan seksual dan perilaku atau gerakan seksual, verbal atau fisik yang dapat atau mungkin dianggap yang mungkin dianggap menyinggung atau mempermalukan.
Psychological First Aid (PFA) atau Dukungan Psikologis Awal
credit photo: Desy PR
Menurut Sphere (2011) dan IASC (2007), DPA menggambarkan metode humanis dan suportif terhadap sesama manusia dan yang mungkin membutuhkan dukungan. DPA mencakup berikut ini:
- memberikan perawatan dan dukungan praktis, yang tidak mengganggu;
- menilai kebutuhan dan perhatian;
- membantu untuk memenuhi kebutuhan dasar (misalnya makanan dan air minum)
- mendengarkan tetapi tidak memaksa mereka untuk berbicara;
- menghibur dan membantu mereka merasa tenang;
- membantu terhubung dengan informasi, layanan, dan dukungan sosial;
- melindungi dari bahaya lebih lanjut.
Dukungan Psikologis Awal ialah metode untuk membantu seseorang dalam kondisi tertekan agar mereka merasa tenang dan didukung, guna mengatasi tantangan atau permasalahan mereka dengan lebih baik.
Oleh karena itu, dari pelatihan ini diharapkan dari lembaga, mitra serta inovator lokal dan masyarakat dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai PSEAH dan Dukungan Psikologis Awal. Inovator lokal dapat menerapkan pengetahuan ini sebagai sebuah kebijakan, prinsip dan prosedur dalam menjalankan misi kemanusiaan.
-----------
Penulis: Desy Putri Ratnasari (Staf Informasi dan Komunikasi - Proyek CLIP IDEAKSI)
Referensi:
[1] United Nations Secretariat (9 October 2003) Secretary General’s Bulletin on Special Measures for Protection from Sexual Abuse and Sexual Exploitation, 2003/13 (ST/SGB/2003/13), New York: United Nations
[2] ibid
[3] Endorsed in the UN General Assembly Resolution A/RES/73/148 on 17th December 2018